Followers

Selasa, 10 Januari 2012

Kasus AAL ajukan banding

Jakarta - Tim Penasehat Hukum AAL, akhirnya melakukan upaya banding ke Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah atas vonis bersalah yang dijatuhkan hakim pada persidangan Rabu (4/1/2012) lalu. Permohonan banding sudah diserahkan ke PN Palu pada Senin (9/1) lalu.

"Permohonan bandingnya sudah kita serahkan Senin lalu dan akte penyataan banding sudah kita terima. Kami harapkan putusan nantinya bisa jujur adil dan berwibawa,“ kata ketua Tim Penasihat Hukum AAL, Elvis DJ Katuvu, ketika dihubungi, Rabu (11/1/2012).

Pihaknya mengajukan banding karena yakin dengan fakta-fakta persidangan, bahwa AAL tidak terbukti mencuri sandal polisi tapi masih divonis bersalah oleh hakim. Elvis juga menyoroti prosedur dalam proses penyidikan ini sangat melanggar hukum, sehingga kami yakin untuk melakukan banding.

Elvis juga mengharapkan putusan banding oleh pengadilan tinggi bisa secepatnya keluar. "Saya berharap banding nantinya bisa membebaskan AAL dari label bersalah mencuri sandal sehingga AAL bisa bersekolah dan belajar lagi," jelas Elvis.

Untuk diketahui AAL divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Palu pada awal Januari 2012 lalu. AAL divonis bersalah karena mengambil barang yang bukan miliknya. Namun AAL tidak terbukti mengambil sandal milik Anggota polisinya yang dituduhkan kepaanya. Meski divonis bersalah, karena masih di bawah umur AAL akhirnya dikembalikan kepada kedua orang tuanya.

http://www.detiknews.com/read/2012/01/11/120718/1812473/10/kuasa-hukum-aal-resmi-ajukan-banding-putusan-kasus-sandal-jepit

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review